No module Published on Offcanvas position

Akademik

Tahap Akhir
1. Syarat kelulusan tahap, akhir dan berhak menyandang gelar profesi Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (Sp.JP)

   1.1. Lulus ujian tulis tahap akhir Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
   1.2. Lulus ujian OSCE tahap akhir Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
   1.3. Lulus ujian oral (panel) Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
   1.4. Lulus ujian sidang terbuka, penelitian (tesis) akhir
   1.5. Lulus ujian tulis NBOE
   1.6. Lulus ujian oral (panel) NBOE
   1.7. Indeks Prestasi Kumulatif lebih atau sama dengan 2,75

2. Bila salah satu urutan komponen ujian diatas tidak terpenuhi, maka:

   2.1. Tidak dapat lanjut ke komponen ujian berikutnya sesuai dengan urutan diatas
   2.2. Remedial ujian komponen tersebut harus dilaksanakan dalam tempo maksimal 1 bulan

3. Persyaratan mengikuti ujian tulis tahap akhir dan ujuian OSCE Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU

   3.1. Dilaksanakan setelah selesai dan lulus seluruh modul tahap pendidikan.
   3.2. Telah mengumpulkan buku log ringkasan kegiatan seluruh tahap pendidikan
   3.3. Telah selesai atau minimal dalam proses akhir penyelesaian tugas MPA 5 : penelitian (tesis) akhir

4. Persyaratan mengikuti ujian oral (panel) Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU

   4.1. Lulus seluruh modul tahap pendidikan
   4.2. Lulus ujian tulis tahap, akhir Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
   4.3. Lulus ujian OSCE Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
   4.4. Menyerahkan minimal 1 (satu) makalah lengkap sebagai author tentang hasil penelitian / artikel ilmiah yang telah dipresentasikan di forum ilmiah nasional/ internasional atau dipublikasikan di journal ilmiah nasional/ internasional
   4.5. Telah menyelesaikan tugas MPA 5 : sidang tertutup (maju kecil) penelitian (tesis) akhir

5. Persyaratan ujian sidang terbuka (maju besar) penelitian (tesis) akhir

   5.1. Lulus ujian tulis tahap akhir Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
   5.2. Lulus ujian OSCE Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
   5.3. Lulus ujian panel Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
   5.4. Lulus sidang tertutup, penelitian (tesis) akhir

6. Persyaratan mengikuti ujian tulis nasional (NBOE):

   6.1. Dilaksanakan pads 2 minggu sebelum berakhimya semester 9
   6.2. Maksimal hanya 1 stase besar atau 2 stase kecil yang belum lulus

7. Persyaratan mengikuti ujian oral (panel) nasional NBOE

   7.1. Lulus ujian tulis, OSCE dan oral (panel) Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
   7.2. Lulus ujian tulis nasional (NBOE)
   7.3. Lulus ujian sidang terbuka penelitian (tesis) akhir
   7.4. Menyerahkan makalah lengkap penelitian (tesis) akhir yang siap dipublikasikan
   7.5. Telah melunasi seluruh biaya iuran Kolegium

SELEKSI PESERTA


Penerimaan calon Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU), sesuai dengan jalur penerimaan yang telah ditetapkan dengan peraturan yang berlaku. Seleksi penerimaan peserta mengikuti persyaratan oleh Tim Koordinasi Pelaksana Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (TKP PPDS FK USU). Seleksi dilakukan oleh panitia dan berkolaborasi dengan Departemen dan Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah untuk menyeleksi peminat yang sudah mengajukan permohonan untuk mengikuti pendidikan, sesuai ketentuan yang ditetapkan. Adapun tahap seleksi penerimaan PPDS, antara lain:

1. Pendaftaran Online

2. Pengiriman hardcopy berkas calon peserta PPDS ke TKP PPDS FK USU

3. Pengumuman Calon Peserta

4. Ujian
- Pemeriksaan Kesehatan
- Psikotes
- Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI)
- Ujian CBT
- Wawancara

5. Pengumuman Akhir

 

Link menuju Seleksi Penerimaan PPDS FK USU :

https://penerimaanppds.usu.ac.id/

Peserta didik Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Spesialis-1 Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU Harus mematuhi peraturan yang ditetapkan meliputi:
1.Memenuhi kriteria penilaian dan persyaratan kelulusan dalam masa studi yang telah ditetapkan.
2.Wajib melaksanakan registrasi administrasi dan atau registrasi akademik
3.Memiliki hasil evaluasi 2 (dua) semester pertama dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)
4.Evaluasi akhir masa studi wajib mendapatkan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari beban studi yang dipersyaratkan dengan nilai terendah C.
5. Mampu memenuhi target evaluasi pendidikan dengan jabaran:
   5.1. Tahap I
      5.1.1. skor P dan atau K kumulatif sama atau lebih dari 4 (empat)
      5.1.2. skor S = 3 (tiga)
   5.2. Tahap II dan III
      5.2.1. skor P dan atau K dan atau S kumulatif sama atau lebih dari 10 (sepuluh)
      5.2.2. skor S kumulatif = 6 (enam)
6. Tidak melebihi Masa pendidikan melampaui n + 1/2n ( 1 1/2n ) atau 13 semester (78 bulan)
7. Mematuhi seluruh tata tertib kehidupan di Lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara
8. Jika terbukti melanggar etika etika berat berdasarkan hasil rapat pleno Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU berkoordinasi denganb Komite, Etik Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan maka dapat dijatuhkan sanksi berupa penghentian Pendidikan

Sanksi Akademik
Sanksi Akademis dapat diberikan berdasarkna penilaian yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap. Sanksi akademis dapat berupa :
1. Peringatan Lisan
2. Peringatan tertulis I,II dan III
3. Skorsing
4. Penghentian pendidikan


Sanksi Penghentian Pendidikan dapat diberikan kepada peserta didik:
1. Pada tahap awal
2. Pada tahap selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi berkala
3. Penghentian berdasarkan :
   3.1. Masalah perilaku (attitude)
   3.2. Kemampuan akademis yang kurang
   3.3. Kelalaian dalam tugas pendidikan
   3.4. Melebihi batas waktu pendidikan (1,5 kali)
   3.5. Permintaan sendiri
   3.6. Alasan kesehatan.


Keputusan penghentian pendidikan peserta PPDS dari Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi dari evaluasi berkala, masing-masing tahap pendidikan, laporan pembimbing akademik, evaluasi bidang hukum dan tats tertib program studi dan aturan yang berlaku di Universitas Sumatera Utara yang tereantum sdalam buku Himpunan Akademik Universitas Sumatera. Utara. Penentuan penghentian pendidikan ditetapkan oleh Tim Evaluasi Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU yang terdiri dari:
1. Ketua Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
2. Ketua Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
3. Sekretaris Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
4. Ketua dan Sekretaris Penanggung Jawab Bidang dalam struktur organisasi program studi
5. Ketua dan anggota Komisi Pendidikan Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
Keputusan penghentian pendidikan dilaporkan oleh Ketua Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU ke Dekan Fakultas Kedokteran USU untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya keputusan penghentian pendidikan diretapkan oleh Rektor Universitas Sumatera Utara.

No. Nama NPM
1 dr. Mirna Ramzie 177115001
2 dr. Gita Annisa Raditra 177115008
3 dr. Abdillah Lubis 187115007
4 dr. Nanda Pasha 187115006
5 dr. Mega Almira 187115002
6 dr. Rivhan Fauzan 187115003
7 dr. Rizka Maulidia 187115004
8 dr. Stefanie Tarigan 187115001
9 dr. Taufik Hidayat 187115005
10 dr. Cut Keumala Putri 187115008
11 dr. Dina Ryanti 187115009
12 dr. Fadli Ilhami 187115010
13 dr. Irma Meiwita Sihotang 187115011
14 dr. Juang Idaman Zebua 187115012
15 dr. Muhammad Ihsan 187115013
16 dr. Akbar Sinaga 197115001
17 dr. Dina Khairunnisah 197115002
18 dr. Enggar Sari Kesumawardani 197115003
19 dr. M. Isfan Rialdy  197115004
20 dr. Ridho Kurnia Indra 197115005
21 dr. Sophia Khairina Khaidirman 197115006
22 dr. Antonius Leonardo Purba 197115007
23 dr. Defriyan Ramzi 197115008
24 dr. Lastri Hillary Hutapea 197115009
25 dr. M. Rizky Priyanka Asepty 197115010
26 dr. Putri Vidya Hanifah 197115011
27 dr. Roni Abimanyu 197115012
28 dr. T. Rifki Mirza Alfuadi 197115014
29 dr. T. Rifqi Hashmi 197115013
30 dr. Ahmad Feriansyah Lubis 207115003
31 dr. Baginda Asyraf Hasibuan 207115005
32 dr. Faisal Adam 207115002
33 dr. Muhammad Archie Amanta 207115001
34 dr. Muhammad Ferhat E.S 207115006
35 dr. Ruth Dian Giovanni 207115004
36 dr. Al - Ma ' Arij Akbar Lubis 207115009
37 dr. Andrew Timanta Brahmana 207115011
38 dr. Fairuz Syarifuddin 207115012
39 dr. Friendina 207115008
40 dr. Har Rawishwar Singh Dhilion 207115010
41 dr. Nadiah Masyab 207115007
42 dr. Muhammad Hafiz Mahruzza Putra 217115003
43 dr. Aziz Achmad 217115001
44 dr. Ratna Mariana Tamba 217115005
45 dr. Cut Farah Saufika 217115002
46 dr. Grace Nikensari 217115006
47 dr. Yasdika Imam Taufik 217115008
48 dr. Qien Jovan Fatraya 217115004
49 dr. Suci Asriri Pradina Muslim 217115007
50 dr. Amin Pugasdya Banggas Siagian 217115009
51 dr. Muhammad Azmi S 217115010
52 dr. Yehezkiel Bastanta Ginting 217115012
53 dr. Yosua Cristo Reynaldo Napitupulu 217115013
54 dr. Muhammad Ikhsan Chan 217115011
55 dr. Glory Yoyada 227115006
56 dr. Zega Agustian R. 227115002
57 dr. Shanda Yudistiawan 227115003
58 dr. Umi Hazzar Nst 227115004
59 dr. Fathi Zahra 227115005
60 dr. Elsa Tamara Saragih 227115001

More Articles ...