Peraturan Akademik

Print
Category: Akademik
Hits: 2122

Peserta didik Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Spesialis-1 Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU Harus mematuhi peraturan yang ditetapkan meliputi:
1.Memenuhi kriteria penilaian dan persyaratan kelulusan dalam masa studi yang telah ditetapkan.
2.Wajib melaksanakan registrasi administrasi dan atau registrasi akademik
3.Memiliki hasil evaluasi 2 (dua) semester pertama dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)
4.Evaluasi akhir masa studi wajib mendapatkan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari beban studi yang dipersyaratkan dengan nilai terendah C.
5. Mampu memenuhi target evaluasi pendidikan dengan jabaran:
   5.1. Tahap I
      5.1.1. skor P dan atau K kumulatif sama atau lebih dari 4 (empat)
      5.1.2. skor S = 3 (tiga)
   5.2. Tahap II dan III
      5.2.1. skor P dan atau K dan atau S kumulatif sama atau lebih dari 10 (sepuluh)
      5.2.2. skor S kumulatif = 6 (enam)
6. Tidak melebihi Masa pendidikan melampaui n + 1/2n ( 1 1/2n ) atau 13 semester (78 bulan)
7. Mematuhi seluruh tata tertib kehidupan di Lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara
8. Jika terbukti melanggar etika etika berat berdasarkan hasil rapat pleno Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU berkoordinasi denganb Komite, Etik Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan maka dapat dijatuhkan sanksi berupa penghentian Pendidikan

Sanksi Akademik
Sanksi Akademis dapat diberikan berdasarkna penilaian yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap. Sanksi akademis dapat berupa :
1. Peringatan Lisan
2. Peringatan tertulis I,II dan III
3. Skorsing
4. Penghentian pendidikan


Sanksi Penghentian Pendidikan dapat diberikan kepada peserta didik:
1. Pada tahap awal
2. Pada tahap selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi berkala
3. Penghentian berdasarkan :
   3.1. Masalah perilaku (attitude)
   3.2. Kemampuan akademis yang kurang
   3.3. Kelalaian dalam tugas pendidikan
   3.4. Melebihi batas waktu pendidikan (1,5 kali)
   3.5. Permintaan sendiri
   3.6. Alasan kesehatan.


Keputusan penghentian pendidikan peserta PPDS dari Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi dari evaluasi berkala, masing-masing tahap pendidikan, laporan pembimbing akademik, evaluasi bidang hukum dan tats tertib program studi dan aturan yang berlaku di Universitas Sumatera Utara yang tereantum sdalam buku Himpunan Akademik Universitas Sumatera. Utara. Penentuan penghentian pendidikan ditetapkan oleh Tim Evaluasi Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU yang terdiri dari:
1. Ketua Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
2. Ketua Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
3. Sekretaris Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
4. Ketua dan Sekretaris Penanggung Jawab Bidang dalam struktur organisasi program studi
5. Ketua dan anggota Komisi Pendidikan Departemen Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU
Keputusan penghentian pendidikan dilaporkan oleh Ketua Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah FK USU ke Dekan Fakultas Kedokteran USU untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya keputusan penghentian pendidikan diretapkan oleh Rektor Universitas Sumatera Utara.